TENAGA HONORER PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

TENAGA HONORER PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

Bandung, 8 September 2017
masyuditabir@gmail.com


Tenaga Honorer adalah tenaga ahli/tidak ahli yang dipakai atau bekerja disuatu lembaga pemerintahan setingkat Kecamatan/Dinas dimana penghasilannya dan pengakuannya  dibawah lembaga tersebut dan hanya diketahui dan tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota dimana mereka bekerja. Tenaga Honorer ini sudah ada dijaman Pemerintahan Republik Indonesia ini berdiri. Dan dengan seiring berjalannya waktu pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilakukan berdasarkan pengajuan dan juga kebutuhan dari Dinas ataupun Kecamatan dimana pegawai tersebut bekerja, dan seiring dengan perjalanan waktu juga serta perkembangan negeri ini dan kemajuan teknologi persaingan untuk menjadi PNS pun meningkat dengan tajam. Berbagi cara dilakukan untuk menjadi PNS baik dengan seiring berjalannya waktu juga ada cara yang lebih cepat dengan "menyalip ditikungan tajam" memang menyalip lebih cepat berhasil tetapi resikonya juga sangat tinggi perbandingannya 50 : 50, dimasa sekarang dimana orang orang mengatakan sebagai Era Demokrasi, masa keterbukaan atau transparan dalam berbagai hal yang terus bergaung sampai ke pelosok negeri Indonesia tercinta ini, tetapi secepat itu pula gambaran indah untuk menjadi PNS semakin kabur dan semakin tidak jelas mana kepala dan mana ekor.
Berbagai kebijakan pemerintah lakukan untuk menangani permasalahan ini, peraturan ditetapkan dan Undang Undang pun diterbitkan dan disebarkan ke masing masing Propinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Kota, Semua aturan yang ditetapkan pusat tujuannya baik untuk keadilan semua para pegawai dinegeri ini tetapi semuanya kembali lagi kepada pemangku kebijakan di Pemerintahan Propinsi/Kabupaten dan Kota apakah melaksanakan dengan baik sesuai aturan yang ditetapkan atau ada unsur lain baik  itu politik ataupun unsur kepentingan pribadi dan golongannya.
Tidak ada yang tahu selain si pemangku kebijakan, mau dibawa kemana perahu kebijakan ini untuk mencapai tujuan akhirnya, apakah berhasil dengan baik dengan penilaian yang baik pula oleh pemerintahan pusat dan pandangan masyarakat pada umumnya atau berakhir dengan banyak permasalahan yang terjadi dilapangan dan sewaktu waktu akan meledak menunggu pemicu untuk bergerak, wallahu allam bisawam, hanya Allah Ta'alla yang tahu apa yang terbaik untuk para manusia sebagai mahluk ciptaannya.

Kata kata mutiara : "Janganlah hidup enak dari penderitaan orang lain"

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "TENAGA HONORER PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA"

Post a Comment