HUKUM ADAT DI MASYARAKAT
Bandung, 30 April 2017
masyuditabir@gmail.com
Ada pepatah atau petuah orang tua dahulu bahwa tidak boleh berteriak di waktu malam, kenapa ? pasti banyak orang akan bertanya kenapa hal itu di larang ! karena secara aturan hukum tertulis itu tidak ada. Itu merupakan salah satu contoh hukum adat, yang dimana hukum yang berlaku di masyarakat yang ada kebanyakan tidak tertulis hanya diterangkan oleh para tetua terdahulu yang memberikan contoh, yang penting dilaksanakan dan tidak membantah bahkan menentang sekalipun kalau itu terjadi akan disebut "pamali/tidak sopan". Sebenarnya juga tidak harus dipermasalahkan soal aturan tersebut tapi harus dipahami, dimana orang tua dahulu memberikan petunjuk atau informasi dan sejarah aturan hukum masyarakat kepada kita ada alasan yang kuat yang wajib kita ketahui bukan menentang bahkan menyalahkan atau bahkan apatis sekalipun itu tidak bagus juga dilakukan oleh siapapun termasuk diri kita.
Sebenarnya cukup duduk bersama dengan para orang tua dan bertukar informasi mengenai aturan aturan adat yang biasanya ada atau berlaku, di tiap lingkungan masyarakat, aturannya bisa berbeda beda walau banyak juga yang sama, tapi andaikan ada perbedaan sebenarnya itu merupakan suatu kekayaan budaya yang harus dilestarikan bahwa selain hukum yang sudah berlaku dimasa sekarang ini bahwa sudah ada hukum yang berlaku dimasa dahulu mungkin saja hukum adat sebelum masehi yang hanya menggunakan bahasa isyarat tidak seperti masa sekarang dengan keragaman bahasanya untuk berinteraksi sesama manusia.
Di lihat dari hukum hukum tertulis dimasa sekarang ini mulai dari UUD 45, Pancasila sampai hukum perdata dan pidana dan lain lain yang berlaku dimasa sekarang ini. ada sebagian kecil hukum adat atau hukum masyarakat yang diambil dari jaman dahulu sebelum negara republik ini terbentuk, contohnya : "musyawarah untuk mencapai mufakat", ini adalah salah satu hukum masyarakat yang sudah ada sejak jaman dahulu dimasa kerajaan ini sering dipakai untuk melakukan suatu kegiatan atau ritual adat atau hukum yang ditetapkan disuatu tempat untuk dilaksanakan sebagai mana mestinya dan tidak ada penentangan didalamnya karena tujuannya cukup jelas untuk ketentraman dan kesejahteraan suatu wilayah berdaulat. Untuk itulah tidak perlunya adanya perubahan atau diamandemen sekalipun karena masyarakat di negara kita mempunyai adat istiadat, agama, suku yang berbeda beda dimana masing masing punya cara dalam melaksanakan kehidupannya sendiri, makanya dengan UUD 45 dan Pancasila yang ada di negara tercinta ini hal itu sudah masuk didalamnya
Kata kata mutiara : "Kebersamaan itu penting selama tidak merusak apapun apalagi merusak NKRI ini"

Belum ada tanggapan untuk "HUKUM ADAT DI MASYARAKAT"
Post a Comment