GURU HONORER

GURU HONORER

Bandung, 24 Agustus 2017
masyuditabir@gmail.com


GURU = digugu dan ditiru, saya yakin banyak orang rata rata pernah mendengar kalimat singkat ini ! Ya guru honorer adalah seorang pengajar yang status masa depannya masih belum tetap atau menggantung atau juga belum menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), kalau menilik tanggung jawabnya menjadi guru tidak ada bedanya dengan guru yang sudah menjadi PNS dari mulai mengajar dikelas sampai dengan membuat laporan tanggung jawabnya sama. Dulu sampai belum adanya sertifikasi muncul diranah pendidikan Indonesia ini, kehidupan guru honorer dari segi penghasilan memang cukup memprihatinkan, perlu beberapa sekolah lagi mereka mengajar guna mendapatkan penghasilan yang cukup untuk mengisi perutnya dan berharap cukup juga untuk istri dan anak anaknya, dan apalagi kalau melihat dari segi posisi kerja yang bisa dikatakan diujung tanduk apabila membuat suatu kesalahan kecil apalagi besar bisa langsung dipecat karena statusnya hanya diakui oleh sekolah yang bersangkutan, tidak sampai tingkat Kantor Cabang Dinas atau UPT Dinas Pendidikan apalagi Tingkat Kabupaten, tetapi kalau soal mengajar dan semangat kerja jangan dianggap kecil semangat mereka dalam mengajar memang semangat 45, karena bagaimanapun juga didalam hati mereka terselip semangat juang tinggi untuk mencerdaskan muridnya untuk masa depan yang lebih baik dari gurunya walau dalam hatinya terdapat tanda tanya besar akankah aku ini diangkat menjadi PNS ? Hanya Allah Ta'alla yang bisa menjawab langsung.


Hari hari mereka lalui dengan pertanyaan besar seperti itu dan kadang hati mereka juga mengatakan jalani aja karena semua manusia mempunyai jatah hidup yang berbeda, kalau memang sudah miliknya engga akan lari kemana juga. Akhirnya muncul lagi program pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer atau kontrak yang penting dibiaya oleh uang negara (APBN, APBD) semua akan diangkat sesuai dengan masa kerja yang sudah ditetapkan oleh Menteri Aparatur Negara. Proses itu bergulir dengan cukup cepat dimana pengangkatan PNS pun mulai dilaksanakan mulai 2005 akhir terus 2006, 2007, 2008, banyak orang bersuka cita karena diangkat dan banyak juga orang yang bersedih hati karena tidak dianggkat menjadi PNS, Kenapa ? Hanya pejabat berwenang yang tahu dari mulai tingkat bawah sampai tingkat tinggi, banyak suara suara sumbang muncul ke permukaan dan cukup menggelora dan akhirnya tenggelam juga ditelan roda perjalanan hidup. Sekitar tahun 2012 pengangkatan tenaga honorer atau kontrakpun muncul kembali ke permukaan berdasarkan PP 58 yang sudah direvisi dari PP 48 tentang pengangkatan tenaga honorer/kontrak yang dibiayai oleh negara baik APBD dan APBN bisa diangkat menjadi pegawai negeri dengan salah satu syaratnya per tanggal 1 Januari 2005 sudah menjadi tenaga honorer/kontrak (lebih dikenal dengan honorer Kategori I dan II), berita tersebut disambut dengan gembira serta rasa syukur dan pengangkatan pun mulai dilaksanakan pada tahun 2012 dan tahun berikutnya tetapi ada ketidakadilan disana yang kasusnya hampir sama dengan berita tahun 2005, sulit untuk dipercaya banyaknya hal hal yang tidak wajar terjadi tapi itulah hidup Hanya Allah Ta'alla yang tahu dan manusia hanya bisa menebak. Hanya kalimat yang cukup panjang dalam bahasa daerah yang masih terdengar sebelum suara itu menghilang, "Hirupmah kumaha milikna da Allahmah sakadar nganteur kahayang jelema rek ngalakukeun salah atau bener, mangga ! ngan kudu inget nanaon oge aya itunganna, hukum dunia bisa salamet tapi hukum akherat mah moal aya nu lolos"

Kata kata mutiara : "Hanya amal ibadah yang tidak lekang karena waktu"

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "GURU HONORER"

Post a Comment